Hal Wajib Anda Ketahui Soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Hal Wajib Anda Ketahui Soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Punya tubuh yang senantiasa sehat pasti menjadi keinginan setiap orang. Pasalnya, dengan tubuh sehat, Anda dapat beraktivitas lebih maksimal dan menyenangkan. Bayangkan bilaAnda mengalami pilek, pasti tidak enak rasanya. Anda akan merasakan ketidaknyamanan sebab hidung selalu berair, belum lagi kepala pusing sepanjang waktu. Intinya, hidup sehat pasti membuat Anda lebih produktif.Meski begitu, tetap saja ada saat ketika imunitas tubuh melemah dan Anda rentan terserang berbagai jenis penyakit.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti perusahaan skala besar dan menengah, disamping program jaminan hari tua, dan program kecelakaan kerja. Berikut ini sejumlah hal penting yang wajib Anda ketahui tentang program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya merupakan salah satu program jaminan sosial yang relatif baru bagi BPJS Ketenagakerjaan ini. Program ini sebelumnya belum ada waktu BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek.

Di situ disebutkan, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan buat mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Sebab, asuransi jiwa tanpa sales itu tidak akan dapat menjual sendiri. Sebab asuransi jiwa masih harus ditawarkan, oleh sebab itu butuh kerja sama dengan MNC life agar jaminan pensiun semakin diminati masyarakat.

Berikut beberapa manfaat jaminan pesiun bpjs ketenagakerjaan yang wajib Anda ketahui.

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini memang berupa uang tunai bulanan yang diberikan terhadap peserta diwaktu memasuki usia pensiun sampai dengan si peserta meninggal dunia. Manfaat ini yang akan memenuhi masa iuran minimum sekitar 15 tahun yang setara dengan 180 bulan)

  1. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memang mereka mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

  1. Manfaat Pensiun JAnda/Duda (MPJD)

Manfaat yang satu ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada jAnda/duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini diberikan kepada jAnda/duda ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

  • Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat merupakan 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan.
  • Meninggal dunia diwaktu memperoleh manfaat pensiun MPHT.
  1. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan khusus terhadap anak yang menjadi ahli waris dari peserta (kira-kira maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) tersebut, sampai pada usia anak yang sudah mencapai usia 23 tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

  • meninggal dunia diwaktu memperoleh manfaat pensiun MPHT.
  • Janda atau duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
  1. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang dikasihkan kepada orang tua (Bapak atauIbu) yang sudah pasti menjadi ahli waris peserta lajang, jika masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iura yang digunakan dalam menghitung manfaat merupakan 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran sebesar 80%.

Begitulah beberapa hal penting yang butuhAnda tahu seputar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Sumber :

fillingmyprayercloset.com
theangelcompany.net
sinfoniamasiva.org
sprint-customerservice.com
baturajapost.com